71/Pid.Sus/2023/PN Mna
| Nomor | 71/Pid.Sus/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mna |
| Panjang Dokumen | 83.173 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tisriani alias May Binti Sartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →