SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor71/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen83.173 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Tisriani alias May Binti Sartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →