SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2023/PN Wsb

Nomor71/Pid.Sus/2023/PN Wsb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen140.780 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eko Hidayat Bin Samsul Hidayat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →