71/Pid.Sus/2023/PN Wsb
| Nomor | 71/Pid.Sus/2023/PN Wsb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wsb |
| Panjang Dokumen | 140.780 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Eko Hidayat Bin Samsul Hidayat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →