721/Pid.Sus/2025/PN Cbi
| Nomor | 721/Pid.Sus/2025/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbi |
| Panjang Dokumen | 92.963 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Faisal Gunansyah Bin Gunansyaih terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →