SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

721/Pid.Sus/2025/PN Cbi

Nomor721/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen92.963 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Faisal Gunansyah Bin Gunansyaih terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →