SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

724/Pid.Sus/2025/PN Kis

Nomor724/Pid.Sus/2025/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen214.390 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I dan II dijatuhi pidana mati, Terdakwa III dijatuhi pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotikan Golongan I.

Status: penjara · Vonis: 30 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →