SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

72/Pid.B/2021/PN Bhn

Nomor72/Pid.B/2021/PN Bhn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2021
PengadilanPN_Bhn
Panjang Dokumen80.403 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Taina Wati Binti Alamsyah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →