SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

72/Pid.B/2022/PN Amr

Nomor72/Pid.B/2022/PN Amr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Amr
Panjang Dokumen46.866 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rizky Kumat terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →