SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

72/Pid.B/2022/PN Bhn

Nomor72/Pid.B/2022/PN Bhn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bhn
Panjang Dokumen58.518 karakter

Amar Putusan

Terdakwa NANANG SUWARTO bin HARYANTO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penguancaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →