72/Pid.C/2023/PN Kis
| Nomor | 72/Pid.C/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 19.000 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana kurungan selama 2 bulan dengan masa percobaan 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →