SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

72/Pid.C/2023/PN Pdg

Nomor72/Pid.C/2023/PN Pdg
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Pdg
Panjang Dokumen52.891 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap hewan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 2 bulan, dengan masa percobaan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →