SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

72/Pid.Sus/2023/PN Bau

Nomor72/Pid.Sus/2023/PN Bau
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bau
Panjang Dokumen30.647 karakter

Amar Putusan

Terdakwa LA ODE MUH. ALDI PRATAMA alias ALDI bin LAODE KAMALUDIN melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap adik-adiknya.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →