72/Pid.Sus/2023/PN Kkn
| Nomor | 72/Pid.Sus/2023/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 115.336 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →