SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

72/Pid.Sus/2023/PN Kkn

Nomor72/Pid.Sus/2023/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen115.336 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →