SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

72/Pid.Sus/2023/PN Pts

Nomor72/Pid.Sus/2023/PN Pts
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pts
Panjang Dokumen110.279 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penambangan Tanpa Izin Secara Bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →