72/Pid.Sus/2023/PN Pts
| Nomor | 72/Pid.Sus/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pts |
| Panjang Dokumen | 110.279 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penambangan Tanpa Izin Secara Bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →