72/Pid.Sus/2024/PN Sbh
| Nomor | 72/Pid.Sus/2024/PN Sbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Sbh |
| Panjang Dokumen | 132.238 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Asman Hasibuan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →