73/Pid.B/2022/PN Lss
| Nomor | 73/Pid.B/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 91.738 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kardi bin Nursalim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →