73/Pid.B/2023/PN Mna
| Nomor | 73/Pid.B/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mna |
| Panjang Dokumen | 81.583 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Pidana penjara dijatuhkan kepada Terdakwa I selama 2 tahun dan 3 bulan, Terdakwa II selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →