SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

73/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor73/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen120.927 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dudi Andreas als Bapak Jhonan bin Entang terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.415.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →