73/Pid.Sus/2022/PN Kkn
| Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kkn |
| Panjang Dokumen | 120.927 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dudi Andreas als Bapak Jhonan bin Entang terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.415.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →