73/Pid.Sus/2022/PN Klt
| Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Klt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Klt |
| Panjang Dokumen | 88.151 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Asroni Alias Pak Itam Bin Alm Siani dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →