73/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 66.401 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Alfa Kirana Bin Bahrun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →