73/Pid.Sus/2023/PN Grt
| Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Grt |
| Panjang Dokumen | 148.412 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa MOCH LUTFI FAUZI SOBARI ALIAS UPI BIN HERI SOBARI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →