73/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 133.292 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Irfan alias Ippang bin Rustam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →