SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

73/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor73/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen133.292 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Irfan alias Ippang bin Rustam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →