73/Pid.Sus/2023/PN Pts
| Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pts |
| Panjang Dokumen | 116.422 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan'. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp10.000.000,00 kepada Para Terdakwa.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →