SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

73/Pid.Sus/2023/PN Pts

Nomor73/Pid.Sus/2023/PN Pts
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pts
Panjang Dokumen116.422 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan'. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp10.000.000,00 kepada Para Terdakwa.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →