73/Pid.Sus/2023/PN Wng
| Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Wng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wng |
| Panjang Dokumen | 275.118 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan tipu muslihat, atau melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pendidik, yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang yang dilakukan berulang kali.' dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 60.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →