SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

73/Pid.Sus/2023/PN Wng

Nomor73/Pid.Sus/2023/PN Wng
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Wng
Panjang Dokumen275.118 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan tipu muslihat, atau melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pendidik, yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang yang dilakukan berulang kali.' dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 60.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →