73/Pid.Sus/2025/PN Sbh
| Nomor | 73/Pid.Sus/2025/PN Sbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Sbh |
| Panjang Dokumen | 93.777 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hendri Saukani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →