SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

746/Pid.Sus/2023/PN Stb

Nomor746/Pid.Sus/2023/PN Stb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Stb
Panjang Dokumen56.804 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Alinafiah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →