SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

74/Pid.B/2023/PN Mjl

Nomor74/Pid.B/2023/PN Mjl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mjl
Panjang Dokumen458.789 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'yang melakukan tanpa hak mengambil seluruh setoran Jamaah Umrah'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →