74/Pid.B/2023/PN Mjl
| Nomor | 74/Pid.B/2023/PN Mjl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjl |
| Panjang Dokumen | 458.789 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'yang melakukan tanpa hak mengambil seluruh setoran Jamaah Umrah'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →