SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

74/Pid.Sus/2022/PN Bul

Nomor74/Pid.Sus/2022/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen69.145 karakter

Amar Putusan

Terdakwa AU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp80.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →