74/Pid.Sus/2025/PN Tjt
| Nomor | 74/Pid.Sus/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 115.341 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Asbullak Bin Landra (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →