SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

74/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor74/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen115.341 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Asbullak Bin Landra (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →