756/Pid.Sus/2023/PN Kis
| Nomor | 756/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 66.027 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dedy Hermawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →