SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

756/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor756/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen66.027 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dedy Hermawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →