758/Pid.B/2023/PN Kis
| Nomor | 758/Pid.B/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 58.529 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I. Abdul Rahman Als Sugeng dan Terdakwa II. R Yusman Als Uman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →