SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

758/Pid.B/2023/PN Kis

Nomor758/Pid.B/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen58.529 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I. Abdul Rahman Als Sugeng dan Terdakwa II. R Yusman Als Uman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →