SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

75/Pid.B/2022/PN Ngb

Nomor75/Pid.B/2022/PN Ngb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Ngb
Panjang Dokumen96.632 karakter

Amar Putusan

Terdakwa FIRDAUS RUMAWI HATTA Als BUYUNG dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →