SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

75/Pid.Sus/2021/PN Kkn

Nomor75/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen118.259 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Junaedy J. J. S. Tapa als Bapak Rama bin J. Julius Tapa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 milyar.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →