SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

75/Pid.Sus/2022/PN Pwd

Nomor75/Pid.Sus/2022/PN Pwd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pwd
Panjang Dokumen67.035 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →