75/Pid.Sus/2022/PN Pwd
| Nomor | 75/Pid.Sus/2022/PN Pwd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pwd |
| Panjang Dokumen | 67.035 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →