75/Pid.Sus/2023/PN Bkt
| Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Bkt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bkt |
| Panjang Dokumen | 121.608 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →