SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

75/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor75/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen105.064 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abd. Azis Bin Galibe dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →