76/Pid.B/2023/PN Mgg
| Nomor | 76/Pid.B/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 51.649 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Akmal Huda alias Al bin Yalinus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →