SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

76/Pid.Sus/2022/PN Lbs

Nomor76/Pid.Sus/2022/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Lbs
Panjang Dokumen120.180 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Indra Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →