76/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 76/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 120.180 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Indra Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →