76/Pid.Sus/2025/PN Tli
| Nomor | 76/Pid.Sus/2025/PN Tli |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tli |
| Panjang Dokumen | 78.741 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Amran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →