771/Pid.B/2022/PN Ptk
| Nomor | 771/Pid.B/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Ptk |
| Panjang Dokumen | 49.562 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Joko Sulistiyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadauan Memberatkan Secara Berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →