77/Pid.B/2025/PN Tab
| Nomor | 77/Pid.B/2025/PN Tab |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tab |
| Panjang Dokumen | 104.948 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Anak Agung Ayu Wardani alias Buk Aoyu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'menggunakan surat otentik palsu' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →