SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2022/PN Pnj

Nomor77/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pnj
Panjang Dokumen63.122 karakter

Amar Putusan

Terdakwa AHMAD ZUHELMI Bin RAHMAIT (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →