77/Pid.Sus/2022/PN Pnj
| Nomor | 77/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pnj |
| Panjang Dokumen | 63.122 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa AHMAD ZUHELMI Bin RAHMAIT (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 8.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →