SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2023/PN Bul

Nomor77/Pid.Sus/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen102.810 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →