77/Pid.Sus/2023/PN Bul
| Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bul |
| Panjang Dokumen | 102.810 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →