77/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 57.744 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Redi Setiawan Bin Saripudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →