SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor77/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen57.744 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Redi Setiawan Bin Saripudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →