SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2023/PN Kkn

Nomor77/Pid.Sus/2023/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen117.207 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →