77/Pid.Sus/2023/PN Mna
| Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mna |
| Panjang Dokumen | 74.590 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Okae Agustiawan Bin Kusdin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →