SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor77/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen74.590 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Okae Agustiawan Bin Kusdin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →