SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2023/PN Wkb

Nomor77/Pid.Sus/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen90.284 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agustinus Dara Paloka Als. Gusti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →