77/Pid.Sus/2023/PN Wkb
| Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 90.284 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agustinus Dara Paloka Als. Gusti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →