SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2025/PN Bek

Nomor77/Pid.Sus/2025/PN Bek
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bek
Panjang Dokumen114.775 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Prasetyo Bin Widodo (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufaklatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →