SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2025/PN Pbg

Nomor77/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pbg
Panjang Dokumen98.486 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ega Liberty Falah Bin Budiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →