SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

780/Pid.B/2021/PN SDA

Nomor780/Pid.B/2021/PN SDA
Jenispidana — Pid.B
Tahun2021
PengadilanPN_SDA
Panjang Dokumen257.982 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Tristiningsih Dian Ekoputri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →