781/Pid.Sus/2025/PN Stb
| Nomor | 781/Pid.Sus/2025/PN Stb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Stb |
| Panjang Dokumen | 93.225 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RISKI PRANATA PERANGIN-ANGIN alias KINGKONG terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →