SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

785/Pid.Sus/2022/PN Ptk

Nomor785/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Ptk
Panjang Dokumen65.440 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eko Priono Alias Eko Anak Khow Lim Phiau terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →